Pakaian yg Dikenakan Ketika Waktu Sholat?
Pakaian sebagai kebutuhan
primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di
dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci
dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari
najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup
aurat? Seperti
bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat?…
Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan
Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al
Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang
kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar
Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah
beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul ‘ilmi.
Tasyabuh dalam Berpakaian
Sebuah riwayat dalam Shahih
Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi,
ia berkata, “Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan
yang isinya: “’Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih
payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu
kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang
mengenyangkan di rumahmu[1], hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian
ahli syirik dan memakai sutera.“
Dalam Musnad Ali bin Ja’ad
ada tambahan, “...pakailah
sarung, rida’ (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana
panjang… pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah
bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing.”
(Riwayat Ali bin Ja’ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).
Waki’ dan Hanad
meriwayatkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di dalam Az Zuhd,
beliau berkata, “Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi
serupa.” (Sanadnya dha’if).
Ucapan beliau ini diambil
dari sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu.” (HSR Abu Dawud,
Ahmad, dan selainnya).
Dari sinilah Umar bin
Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop
dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang
biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian
mereka agar jangan condong kepada orang-orang ‘ajam.
Perbuatan tasyabuh (dalam
hal pakaian) yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya
merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka.
Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun
guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam
berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yang
jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan
dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat
yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan
cintai.
Mungkin timbul pertanyaan:
Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini
sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah
berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan
kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya
para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa
pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn
padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang
menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin, wal ‘iyadzu billah.[2]
Lebih parah lagi di antara
mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya
berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengan
dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan
umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yang sepatutnya
diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di
atas.
Pakaian dalam Sholat
Kriteria tersebut adalah:
1. Tidak ketat sehingga
menggambarkan bentuk aurat.
Mengenakan pakaian ketat
jelas tidak disukai syariat dan kedokteran karena efeknya berbahaya bagi
badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak
dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan sholat,
maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan
bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah
orang-orang yang tidak sholat.
Demikian pula banyak di
antara kaum muslimin di jaman ini yang menunaikan sholat dengan pakaian
yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan
sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan
menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis),
beliau berkata, “Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga
kecuali bila celananya tebal.” Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah
memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka
sangat longgar, lalu bagaimana dengan Celana Panjang (pantaloon) yang sangat sempit?!
Syaikh Al Albani berkata, “Celana
pantalon mengandung dua cela.
Pertama, orang yang menggunakannya berarti
bertasyabuh dengan kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan
celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh
sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana panjang (pantaloon),
kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum
penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang
buruk, lalu dengan kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan
peninggalan mereka tadi.
Kedua, celana panjang (pantaloon) dapat membentuk
aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika
sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat
kepada RabbNya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan
pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di
antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yang dalam
keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul
‘Alamin?!
Anehnya banyak di antara
pemuda muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau
sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri
mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada
perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya
dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya.
Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib
bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda
mereka kecuali orang yang dipelihara Allah, namun mereka sedikit[3].
Adapun bila celana pantalon
tersebut luas, maka sah sholat dengannya. Namun akan lebih utama bila
di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih
rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih
sempurna dalam menutup aurat[4]. (Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz).
2. Tidak tipis dan tidak transparan
Sebagaimana makruh
(dibenci)nya sholat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk
aurat, maka demikian pula tidak boleh sholat dengan pakaian yang tipis
yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian
sebagian orang yang gila mode di jaman ini, mereka poles apa yang
dianggap aib oleh syariat hingga tampak indah. Mereka adalah
tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai
propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode
baru, “Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan
kuno[5].”
Termasuk dalam bab ini
adalah sholat dengan mengenakan pakaian tidur “piyama”. Sebuah riwayat
yang dibawakan oleh Imam Bukhari di dalam Shohihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu
pakaian. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah
setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?”
Kemudian seseorang bertanya
kepada Umar, lalu Umar menjawab, “Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia
sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan
mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang
dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan
mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut,
red).” (Muttafaqun ‘alaihi).
Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhu pernah melihat Nafi’ sholat sendiri dengan mengenakan
satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, “Bukankah saya memberimu dua pakaian?”
Nafi’ menjawab, “Benar.” Ibnu Umar bertanya pula, “Apakah kamu pergi ke pasar dengan
mengenakan satu pakaian?” Nafi’ menjawab, “Tidak.” Ibnu Umar berkata,
“Allah yang lebih berhak bagimu berhias untukNya.“[6]
Demikian pula orang yang
sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya
karena tipis dan transparan.
Ibnu Abdil Barr dalam At
Tahmid 6/369 mengatakan, “Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap
mustahab bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan
pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika sholat sesuai dengan
kemampuannya.”
Para fuqaha dalam membahas
syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan “Menutup Aurat”,
mereka mengatakan, “Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah
sah bila tipis dan mengesankan warna kulit.”
Semua ini berlaku bagi pria
dan wanita, baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah. Dengan
demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya,
maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yang gelap,
karena sudah merupakan ijma’ akan wajibnya menutup aurat di dalam
sholat.
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا
زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam!
Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al
A’raf: 31).
Yang dimaksud dengan zinah
(perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud
dengan masjid yaitu sholat. Artinya, “Pakailah pakaian yang menutup
aurat kalian ketika sholat.“
Ucapan Umar radhiyallahu
‘anhu yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak
dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya sholat dengan pakaian
yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain
bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan
yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam
keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa
sholat dengan dua pakaian itu lebih afdhol daripada dengan satu pakaian.
Dan Al Qodhi Iyadh telah menegaskan ijma’ dalam hal ini.[7]
Berkata Imam Syafi’i
rahimahullah, “Bila seseorang sholat dengan gamis yang
transparan[8], maka sholatnya tidak sah.”[9]
Beliau juga berkata, “Yang
lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster
(pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan
bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan
mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga
tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi.”[10]
Untuk itu hendaknya kaum
wanita tidak sholat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari
nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup
seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ
أُمَّتِيْ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ…
“Akan ada kelak pada
umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR Malik
dan Muslim).
Ibnu Abdil Barr berkata, “Yang
dimaksud oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wanita
yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak
menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya
telanjang.”[11]
Diriwayatkan dari Hisyam
bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut, “Suatu hari Al Mundzir bin
Az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma`
pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia
mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan
tangannya kemudian berkata, “Ah! Kembalikan pakaian ini.” Pengantarnya
merasa tidak enak dan berkata, “Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak
transparan.” Asma` berkata, “Pakaian
ini, walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk.“[12]
Kata As Safarini dalam
Gidza`ul Albab, “Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si
pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka dilarang dan haram
mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat
sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi.”[13]
Kata Imam As Syaukani dalam
Nailul Author 2/115, “Wajib bagi wanita menutup badannya dengan
pakaian yang tidak membentuk tubuh, inilah syarat dalam menutup aurat.”
Sebagian fuqoha
menyebutkan, “Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan,
keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada sholat bagi yang
mengenakannya (untuk sholat).“
Sebagian yang lain
menegaskan bahwa pakaian para salaf tidak ada yang terbuat dari bahan
yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.
3. Tidak membuka aurat
Ada beberapa golongan yang
terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:
a. Mereka yang mengenakan
celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau
transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku’ dan sujud, kemeja tertarik
ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan
sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa
dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya
tampak ketika ia ruku’ atau sujud di hadapan Rabbnya. Na’udzubillah!
Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan
demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya sholat.
Lantas siapa kambing hitamnya? Celana panjang (pantaloon) dan memang celana pantalon
asalnya dari negeri kafir.[14]
Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan
sebagian kaum muslimin di dalam sholat, beliau berkata, “Banyak di
antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang,
mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi
dada dan punggung. Bila mereka ruku’, kemeja tertarik hingga tampak
sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh
orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan
sebab batalnya sholat.[15]
b. Wanita yang tidak
menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia
berada di hadapan Robbnya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak
acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang
mencukupi bagi wanita untuk sholat adalah baju panjang dan kerudung.[16]
Kadang-kadang seorang
wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau
betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib
ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة
حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima
sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung.”
(HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).
Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha pernah ditanya sebagai berikut, “Pakaian apa yang pantas
dikenakan wanita untuk sholat?” Beliau menjawab, “Kerudung dan baju panjang yang
longgar sampai menutup kedua telapak kaki.“[17] (Riwayat Malik dan
Baihaqi dengan sanad jayyid).
Imam Ahmad juga pernah
ditanya, “Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk sholat?”
Beliau menjawab, “Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup
kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya.”
Imam Syafi’i berkata, “Wanita
wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak
tangan dan mukanya.”
Beliau juga berkata, “Seluruh
tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak
kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah sholat tersingkap apa yang
ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap
sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya
selain yang dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka
harus mengulang sholatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau
karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau
sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk
mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya.”[18] Oleh karena
itu wajib bagi wanita muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam
sholat, lebih-lebih di luar sholat.
Banyak juga dari mereka
yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup
rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian
bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin
indah. Terkadang ada di antara mereka yang sholat dengan penampilan
semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera
menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu
wa ta’ala. Teladanilah wanita-wanita Muhajirin ketika turun perintah
Allah agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden yang
mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita
tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan
mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang
benar-benar menutup.[19]
Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di
kalangan muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk
muslim, maka saya memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas
bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan saya wabillahit taufiq
adalah sebagai berikut:
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman,
… وَلاَ يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ …
“Dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
(An Nur: 31).
Sisi pendalilan dari ayat
ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan
tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya,
yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu.
Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya
merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yang semacam
ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari
mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria
mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka
dari hal itu.
Sebagai penguat dari
penjelasan saya, Ibnu Hazm berkata, “Ini adalah nash yang
menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan
dan tidak halal menampakkannya.”[20]
Adapun penguat dari sunnah
adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ
إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ
سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟) قَالَ:
يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ:
فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا
ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا
فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو
صحيح, انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460)
Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena
sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh wanita
terhadap ujung pakaian mereka?” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Turunkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Bila demikian
kakinya akan tersingkap.” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu.” Dalam riwayat lain:
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada
ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah,
maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkannya”.
(HSR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) (Lihat Ash Shohihah 60).
Faidah dari riwayat ini
adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua
jengkal bagi tangan ukuran sedang.
Imam Al Baihaqi berkata, “Riwayat
ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak
kaki bagi wanita.”[21]
Ucapan “Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan” dan pertanyaan Ummu
Salamah: “Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?”
setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya,
semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits
yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal
(melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu ditaqyid (dibatasi
kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya
karena sombong.
Anggapan ini terbantah
karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah yang
meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi
Ummu Salamah memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi
orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang
demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita sebab
wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat yaitu kaki.
Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi
wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.
‘Iyadl rohimahullah telah
menukil adanya ijma’ bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria,
tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah
larangan isbal.
Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:
1. Keadaan yang mustahab
yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.
2. Keadaan jawaz (boleh)
yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.
Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:
1. Keadaan mustahab yaitu
melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.
2. Keadaan jawaz yaitu
melebihkannya sekitar satu hasta.[22]
Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di
jaman Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan jaman-jaman selanjutnya.
Dari sinilah kaum muslimin
di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap
betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan wanita-wanita muslimah. Hal
ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab
Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim.
Termasuk pula orang-orang
yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai sholat sedang aurat
tersingkap adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek
dan menyertakannya sholat di masjid. Padahal Rosulullah shollallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوْهُمْ بِالصَّلاَةِ
وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ
“Perintahkan mereka
sholat ketika mereka berumur tujuh tahun.” (HSR. Ibnu Khuzaimah,
Hakim, Baihaqi, dan yang lain).
Sedang tidak diragukan lagi
bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan
rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang
yang lalai.
Demikianlah beberapa
perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian dalam sholat
berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal
yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam sholat di antaranya
tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.
Wallahu a’lam.
Diterjemahkan oleh Muhammad
Rusli dengan sedikit tambahan
——————————————————————————–
[1] Abu Awanah di dalam
Shahihnya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu
mengatakan di permulaannya, “Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang
budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam
makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar
melihatnya beliau berkata, “Apakah kaum muslimin kenyang dengan makanan
ini di negeri mereka?” Budak itu menjawab, “Tidak.” Umar berkata, “Saya
tidak suka ini.” Lalu beliau menulis surat kepadanya…
[2] Syaikh Abu Bakar Al
Jaza`iri dalam kitabnya At Tadkhin memberi rincian sebagai berikut, “Di
antara adat-adat rusak itu ialah memelihara anjing di dalam rumah,
wanita muslimah membuka wajah mereka, kaum pria mencukur jenggot,
mengenakan celana pantalon ketat tanpa gamis atau sarung di atasnya,
membuka kepala, beramah tamah dengan ahli fasik dan munafik, tidak
beramar ma’ruf nahi munkar dengan slogan ‘kebebasan berfikir’ dan ‘hak
asasi manusia’.“
[3] Dari kaset rekaman
beliau ketika menjawab pertanyaan Abu Ishaq Al Huwaini Al Mishri,
direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H, lihat tulisan beliau:
Syarat keempat dari syarat hijab wanita muslimah, yaitu agar luas atau
longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab Mar`atil Muslimah.
Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun
pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas kaum muslimin di jaman
ini sholat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka sholat dengan
pantalon yang sempit, laa haula walaa quwwata illa billah. Padahal
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang sholat dengan
mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat
Abu Dawud dan Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam
Shahih Jami’ush Shoghir 6830.
by :aditiya chandra i m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar